Home Gaya Hidup Polisi Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Tebo

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Tebo

Tebo, Gatra.com - Tim Reskrim Polres Tebo berhasil ungkap kasus penemuan jasad membusuk beberapa waktu lalu di Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Pada ungkap kasus ini, jasad yang ditemukan diduga korban pembunuhan berencana.

Pada kasus ini juga, tim Reskrim Polres Tebo telah mengamankan 3 orang tersangka pelaku yakni Dedi Sihombing (42) alias Desi bin Kayu Sihombing, laki-laki warga Jalan Padat Karya, Ujing Bandar, Rantau Selatan Labuhan Batu. Sumatera Utara. Kemudian Syaharudin (37) alias Kades bin Bustami dan Wayan Budiane (46) alias Budi bin Dasuki -- keduanya warga Dusun Muara Bulan, Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Mayat Membusuk Ditemukan di Gudang Kosong

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Sultan Polres Tebo pada Rabu (29/5), Informasi tersebut menyebutkan tersangka tengah berada di daerah Labuhan Batu Sumatra Utara.

Berdasarkan informasi itu, Tim Sultan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung, langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

Sampai di tujuan, tim Sultan hanya menemukan ibu tersangka. Dari keterangan ibu tersebut mengatakan bahwa tersangka sudah tiga hari yang lalu pergi dari rumah.

Meski gagal mendapatkan tersangka, tim Sultan tetap melakukan penyelidikan. Dibantu oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, tim Sultan terus melakukan penyelidikan di daerah Rantau Parapat.

Selama dua hari penyelidikan, akhirnya tim Sultah bersama yang dibantu oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan tersangka Dedi Sihombing. Tersangka ditangkap saat berada di rumah temannya di daerah Kampung Baru 2, Rantau Parapat.

Setelah mengamankan tersangka Dedi Sihombing, Tim Sultan Polres Tebo kembali ke Tebo untuk melakukan pengembangan dan penangkapan kepada 2 orang tersangka lainnya.

Alhasil, pada Minggu (2/6), sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni Wayan Budiane dan Syaharudin. Keduanya ditangkap di rumah Kepala Desa (Kades) Pemayongan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Jambi.

Baca Juga: Tim DVI Polda Jambi Autopsi Jenazah Korban Dugaan Pembunuhan di Tebo

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra W Manurung membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka pembunuhan berencana tersebutkan. "Iya, ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tebo," kata Hendra Manurung, Senin (3/6).

Atas perbuatannya, ujar Hendra Manurung, ketiga tersangka diancam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"Hukumannya penjara seumur hidup, "kata dia.

2082