Home Ekonomi Pencairan Dana Desa Macet, Kemendes PDTT Terjunkan Tim Monev Terpadu

Pencairan Dana Desa Macet, Kemendes PDTT Terjunkan Tim Monev Terpadu

Jakarta, Gatra.com - Guna memfasilitasi proses percepatan penyaluran dana desa (DD) Tahap II Tahun 2019 yang dinilai terlambat, Kemendes PDTT akhirnya terjunkan lebih dari 100 personil Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu di 26 provinsi, 202 kabupaten/kota.

Tim tersebut terdiri dari Satgas DD, KN-P3MD dan KN-PID, Sekretariat Program P3MD di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD).

Menurut Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid, sisa waktu penyaluran DD Tahap II dari RKUN ke RKUD sudah mepet. Namun, ia tetap optimis bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat mengejar kesempatan tersebut sesuai amanat PMK Nomor 193 Tahun 2018, yakni batas akhir penyaluran di minggu keempat bulan Juni ini.

Taufik mengatakan, pihaknya juga telah bersurat ke seluruh bupati/walikota terkait percepatan pencairan DD Tahap II Tahun 2019 sebelum Tim Monev diterjunkan ke daerah-daerah tersebut.

“Tim Terpadu diterjunkan di 202 daerah dalam dua gelombang. Pertama, dimulai tangal 11-15 Juni. Kedua, tanggal 17-21 Juni," kata Taufik di Jakarta, Senin (14/6).

Taufik menambahkan, sebelum Tim Monev Terpadu berangkat ke lapangan, mereka telah melakukan identifikasi masalah dan kendala yang dihadapi serta antisipasi solusi yang akan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah.

“Bupati/walikota dan OPD terkait serta Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Tim Terpadu duduk bersama, menfasilitasi mereka dan mencari solusi bersama guna mempercepat proses penyaluran dana desa tersebut,” kata Taufik.

Berdasarkan evaluasi tim gelombang pertama, Taufik mengakui hasilnya sangat positif dan signifikan. Seluruh daerah yang dikunjungi telah berkomitmen memenuhi target waktu sesuai amanat PMK 193 tersebut.

"Dokumen persyaratan penyaluran, antara lain berupa LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 harus lengkap. Dengan begitu, maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD," ucapnya.

Selain itu, Taufik juga mengatakan, secara khusus tim yang diterjunkan juga mendorong sisa pencairan Tahap I dari RKUD ke RKDes yang masih belum tersalurkan dikarenakan adanya kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

“Yang jelas, pada minggu keempat bulan Juni ini, dana desa yang menjadi hak masyarakat desa, baik tahap II maupun sisa tahap I, diharapkan telah tersalurkan seluruhnya sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018,” kata Taufik.

686