Home Politik Kuasa Hukum Jemaah First Travel Pertanyakan Pernyataan Rancu Kejari Depok

Kuasa Hukum Jemaah First Travel Pertanyakan Pernyataan Rancu Kejari Depok

Jakarta, Gatra.com - Pihak tergugat dalam kasus First Travel, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memberikan sebuah pernyataan rancu di dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (18/6). Dalam pernyataannya, jakasa yang mewakili Kejari Depok mengatakan bahwa mereka akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela, dalam sidang putusan sela pada 28 Mei lalu.

“Tadi ada pernyataan rancu dari jaksa. Jadi, dia mengatakan bahwa Kejari akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela dari sidang sebelumnya. Nah, kami tidak paham apa maksud dari perlawanan ini. Pas ditanya tadi, juga si jaksanya tidak menjelaskan,” kata kuasa hukum jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah saat ditemui usai sidang di PN Depok.

Menurut Riesqi, dalam sebuah putusan sela tidak ada istilah perlawanan. Biasanya, jika seseorang ingin memperkarakan hasil dari putusan sela, maka ia dapat mengajukan banding ke pengadilan, sehingga dapat diadakan sidang ulang untuk membahas lagi hasil putusan.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Kejari Depok juga belum memberikan pernyataannya terkait perlawanan apa yang dimaksudkan oleh mereka dalam persidangan.

Pada sidang FT ini, Kejari Depok dijadikan tergugat karena masalah aset dari pemilik FT, Andika Surachman yang tidak jelas keberadaannya. Sebelumnya, Riesqi mengatakan bahwa pihaknya melihat mobil milik Andika yang disita oleh negara, terlihat di beberapa lokasi.

Tidak hanya itu, lanjut Rieaqi, harta tidak bergerak seperti uang dan emas, bahkan bangunan banyak yang tidak jelas keberadaannya dan telah berpindah tangan.

550