Home Politik Anies Pertanyakan Usulan Biaya Kontribusi Pengembang

Anies Pertanyakan Usulan Biaya Kontribusi Pengembang

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempertanyakan ketentuan terkait kontribusi tambahan 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi pengembang yang diusulkan oleh Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Menurutnya, angka tersebut perlu kembali dicermati.

"Coba tanyain, kok 15%? Kenapa ga 17% atau 22%? Apa dasarnya?" kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (26/6).

Anies enggan menyebutkan apakah usulan atas biaya kontribusi tersebut akan kembali diwajibkan kepada pengembang. 

Ia balik mempertanyakannya karena hal tersebut tidak dibahas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dengan pengembang.

"Menurut saya harus dijelaskan kenapa usulannya 15%? Kenapa ga 17% atau 22%? Bukannya itu harus jelas? Kita ini pemerintah, kalau pemerintah itu bekerja menggunakan rujukan," ucapnya.

Anies pun menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI belum membahas terkait biaya kontribusi tersebut. Begitu juga dengan Perda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) yang rencananya akan direvisi.

"Belum ada pembahasan kesana, pembahasan soal revisi Raperda juga belum ada. Memang belum dibahas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan gubernur Ahok menyinggung sikap Anies yang memutuskan untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi dengan landasan hukum Pergub No. 206 Tahun 2016. 

Menurut Ahok, terbitnya IMB melalui Pergub tersebut telah menghilangkan kewajiban pengembang untuk membayar 15% dari NJOP kepada Pemprov DKI.

"Pergub yang saya buat bisa digunakan untuk menerbitkan IMB reklamasi tanpa perlu lagi Perda yang ada kewajiban 15% dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15%," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 19 Juni lalu.

150