Home Politik Delik Keagaman RKUHP Banyak Masalah, YLBHI Cs Minta Ditunda

Delik Keagaman RKUHP Banyak Masalah, YLBHI Cs Minta Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang merupakan gabungan dari berbagai lembaga seperti Indonesian Legal Resource Center (IRLC), Wahid Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mendesak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait delik keagamaan ditunda.

Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febiyonesta mengatakan, masih ada pasaI-pasal yang menimbulkan kekhawatiran apabila RKUHP ini diberlakukan. Diantaranya, Pasal 2 yang membuka celah penerapan hukum seperti yang terlihat dalam perda diskriminatif. Pasal 250 dan 313 yang masih menggunakan kata 'penghinaan' yang bersifat subyektif.

"Kata penghinaan sebaiknya diganti dengan siar kebencian untuk melindungi pemeluk agama dari kejahatan," jelasnya di Kantor YLBHI, Jakarta, pada Selasa (2/7).

Selain itu, dalam judul bab VII menyebut 'Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama' dinilai salah secara bahasa maupun konsep. Seharusnya, lanjut Febi, agama tidak dapat menjadi subjek hukum. Subjek hukum sebenarnya adalah penganut agama.

"Sebagai sebuah konsep menempatkan agama sebagai subyek hukum problematis, karena ia tidak dapat mewakili dirinya sendiri di proses hukum. Artinya ini mengandaikan adanya orang yang mewakili agama," katanya.

Kemudian Pasal 315 RKUHP terdapat kata 'hasutan' yang multitafsir sehingga menyasar orang yang hanya mengajak, bahkan orang yang tidak beragama sebagai sebuah keyakinan. Kata 'meniadakan agama' juga membingungkan karena dapat berarti seluruh agama, atau hanya satu agama, atau keyakinan di dalam agama.

"Meniadakan juga multitafsir apakah maksudnya pada satu orang atau untuk meniadakannya sama sekali dari bumi Indonesia," paparnya.

Pasal 316, lanjut Febi, terdapat kata 'gaduh' yang bisa multitafsir karena sebesar apa suara sehingga dapat dikatakan mengganggu. Terakhir, Pasal 503 tentang pencurian benda suci keagamaan yang menjadi pemberatan.

"Apakah ada derajat di antara benda suci keagamaan, misal suatu patung dengan gelas. Pertanyaan lainnya adalah apa kategori benda suci keagamaan? Apakah kalung berlambang keagamaan tertentu masuk benda suci keagamaan?" tegas dia. 

308