Home Milenial Cabuli Anak Bawah Umur, AN Diringkus Polres Buru

Cabuli Anak Bawah Umur, AN Diringkus Polres Buru

Ambon, Gatra.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menimpa salah satu anak kelas dua (2) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. 
 
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka AN (21) tersebut, persisnya terjadi di Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeli, Kabupaten Buru, pada Kamis (27/6/2019).
 
Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Rivai, membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya telah meringkus pelaku dan langsung diamankan di Polres Pulau Buru.
 
"Sementara kami sedang lakukan pemeriksaan, dan telah melakukan visum dokter dengan hasil yang menguatkan dan melakukan pemeriksaan saksi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
 
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa peristiwa yang terjadi tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 10.00 WIT.
 
Pada hari itu korban pergi ke rumah tersangka untuk bermain bersama anak tersangka yang baru berusia 1 tahun. Sesampainya di rumah tersangka, anak tersangka sedang tertidur. Kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar. 
 
Di dalam kamar inilah, tersangka mencabuli korban. Menurut keterangan orang tua korban,  anak mereka pergi meninggalkan tersangka dan kembali ke rumah. Sesampainya korban di rumahnya,  dia kemudian menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu. 
 
Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat, meringkus pelaku dan langsung diamankan di Polres Pulau Buru.
115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR