Home Politik DPRD Manokwari Studi Banding Perda Miras ke Kota Magelang

DPRD Manokwari Studi Banding Perda Miras ke Kota Magelang

Magelang, Gatra.com – Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melakukan studi banding perda pengawasan minuman keras ke Kota Magelang. Peraturan daerah antara lain mengatur dengan ketat izin penjualan minuman keras.

Ketujuh anggota DPRD Manokwari diterima  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, di ruang sidang Sekretaris Daerah, Senin (8/7).

Koordinator rombongan, Romer Tapilatu, mengatakan, Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Peredaran Minuman Beralkohol, memiliki kesamaan dengan perda yang akan disusun DPRD Manokwari tahun ini.

Menurut Romer, Pemkab Manokwari pernah memiliki perda tentang pelarangan minuman keras, tapi dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui surat Gubernur Papua Barat. “Kami ingin sharing karena Kota Magelang sudah memiliki perda tentang peredaran atau pengawasan minuman keras.”

Mayoritas penduduk Indonesia bagian timur, kata Romer, hidup dengan minuman keras. Pihaknya ingin melindungi generasi muda Kabupaten Manokwari dari pengaruh buruk minuman keras.

“Kami harus memproteksi hal ini. Kami ingin generasi kami berkepanjangan, karena tanpa kami Indonesia tidak punya pelangi. Kami berkomitmen  untuk melaksanakan perda ini. Kami sudah membahas beberapa bulan lalu dan optimistis segera menetapkan.”

Salah satu yang ingin dikaji dalam kunjungan kali ini adalah apakah pelaksanaan  Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Magelang berdampak positif bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP, Singgih Indri Pranggana, mengatakan, selain menjalin silaturahmi kunjungan DPRD Manokwari juga menjadi sarana bertukar informasi terkait pengendalian dan pengawasan minuman keras.

“Soal perizinan penjualan miras kami batasi. Di hotel berbintang saja harus ada tempat khusus. Tidak secara normatif saja, tapi betul-betul kami cek ke lokasi. Kalau melanggar, kami tertibkan bersama polisi,” kata Singgih.

Perda Kota Magelang 10/ 2016 tetang Pengendalian Minuman Beralkohol mengacu pada UU 12/2011 dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. UU itu mengatur sanksi maksimal 6 bulan kurungan dan denda Rp50 juta bagi pelaku penjualan minuman keras ilegal.

Meski ada ketentuan pidana yang menjadi ranah lembaga peradilan, diatur juga soal denda minimal. “Tujuannya untuk memberikan efek jera. Pelaku bisa kami kenai tindak pidana ringan (tipiring) atau sidang cepat. Tidak perlu ke pengadilan. Kami denda minimal Rp20 juta. Kami sudah laksanakan sejak 2016.”

 

610