Home Politik KLHK Jelaskan Soal RTRWP Kalimantan Tengah

KLHK Jelaskan Soal RTRWP Kalimantan Tengah

Jakarta, Gatra.com - Permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi persoalan serius saat adanya upaya memacu pembangunan di segala bidang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah, disebutkan kawasan non hutan hanya sebanyak 18% dan sisanya berkisar 82% sehingga pemerintah daerah menjadi terkendala melakukan kegiatan pembangunan karena terbentur oleh kawasan.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto mengatakan Menteri Kehutanan telah menerbitkan Persetujuan Substansi sebagai perbaikan sebelumnya pada 28 September 2012 melalui Surat Nomor S. 431/Menhut-VII/2012. Selain itu pula, Menteri Kehutanan juga telah menerbitkan SK. 529/Menhut-II/2012 pada 25 September 2012 lalu.

Baca Juga: Pinus: Sumber Daya Alam Indonesia yang Belum Tergarap

“Menanggapi kasus tersebut, sudah ditangani. Kronologisnya adalah Menteri Kehutanan telah menerbitkan Surat Nomor S. 431/Menhut-VII/2012 yang antara lain menyatakan bahwa ‘Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah yang akan menjadi bagian pola ruang dalam RTRWP Kalimantan Tengah'. Dimana surat tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.529/Menhut-II/2012 mengenai Perubahan Kawasan hutan Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK),” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Lanjutnya, periode pasca Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, pemprov Kalteng menerbitkan peraturan daerah tersebut pada 3 Agustus 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003. Lalu, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.529/Menhut-II/2012 telah menjadi bagian substansi dari kehutanan.

“Untuk kawasan hutan yang direncanakan untuk kegiatan non kehutanan dan belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan, disajikan dalam bentuk outline dengan rencana peruntukan permukiman, ruang kelola masyarakat, kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Akhirnya adalah SK. 529/Menhut-II/2012 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 dapat berjalan dengan selaras,” katanya.

 

 

1397