Home Milenial Geger! Pimpinan Rumah Tahfidz Diduga Lakukan Pencabulan

Geger! Pimpinan Rumah Tahfidz Diduga Lakukan Pencabulan

Bogor, Gatra.com - Sebuah kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Diduga pelakunya merupakan pimpinan sebuah Rumah Tahfidz Irsyadul Atfal di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di tempat pondok putri itulah, menjadi lokasi kebejatan seorang ustaz berinisial RA (40) terhadap santrinya yang masih anak-anak.

Menurut keterangan Ketua RW 30, Mohammad Rochiq kejadian ini baru diketahui pada 15 Maret 2019 lalu. Ia menjelaskan, sebelumnya RA sering terlihat mondar-mandir ke rumah pondok putri baik siang atau malam hari.

"Malam-malam dia (RA) datang ke rumah pondok putri itu. Kita tanya mau kemana dia jawab ada keran rusak di rumah pondok putri. Ya kami gak curiga apa-apa karena dia itu kan Ustaz," jelas Rochiq di kediamannya ketika disambangi Gatra.com, Sabtu (20/7).

Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pencabulan di Gunung Putri

Menurut Rochiq, dirinya mengetahui kasus pencabulan pada tujuh santri di bawah umur ini dimulai dari salah satu Bintara Pembina Desa (Babinsa) Polsek Gunung Putri. Saat itu, ia yang merupakan seorang pengusaha ini sedang berada di Semarang untuk urusan bisnisnya.

"Tiba-tiba dapat kabar lewat WA (WhatsApp -red) bahwa ada kasus pencabulan di wilayah saya. Akhirnya saya hubungi pengurus RW dan semua ketua RT, saya suruh kumpul di poskamling RT 04 untuk kemudian mengkonfirmasi hal ini," paparnya.

Ia melanjutkan, ketika disambangi para ketua RT, istri RA menolak menerima kehadiran tamu dengan alasan bahwa suaminya tengah sakit kala itu. Akhirnya, tambah Rochiq, setelah pengurus RW memberikan bukti-bukti pengakuan, RA mengakui perbuatannya.

"Dia (RA) mengaku katanya cuma meraba-raba kemaluan korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya pada korban hingga ejakulasi," jelasnya.

Rochiq menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Kabupaten Bogor pada 28 Maret 2019 lalu. Laporan ini diterima dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STPL/B/158/III/2019/JBR/RES BGR.

Namun, anehnya sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan penindakan terhadap RA. Menurut Rochiq, malah pihak aparat kepolisian yang sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan bahwa hasil visum dan hasil pemeriksaan pada korban tidak sesuai.

Padahal, tambah Rochiq, berdasarkan hasil visum, sudah jelas bahwa selaput dara korban telah robek akibat tindak kekerasan seksual. Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dilakukan RA.

3542