Home Politik Pelaporan LHKPN Capim Setelah Pengangkatan Sesuai UU KPK

Pelaporan LHKPN Capim Setelah Pengangkatan Sesuai UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Panita Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Yenti Garnasih membantah tudingan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyoroti track record atau rekam jejak para capim KPK yang dinyatakan lulus terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Yenti, untuk pelaporan LHKPN itu nantinya disampaikan sesudah terpilih menjadi pimpinan KPK. Hal tersebut menurutnya bersesuaian dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 29 huruf K berbunyi, "Untuk diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat bukan untuk mengikuti seleksi. Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat," jelas Yenti pada wartawan di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7).

Namun, kritik dari ICW, kata Yenti akan ditampung dan akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk jalannya seleksi ke depan

"Tapi kita tidak punya kewenangan langsung mana LHKPN mereka. Kan kalau ada masukan pun akan kita pertimbangkan, itu biasa. Setiap pansel selalu mengatakan itu," pungkas Yenti.

 

107