Home Politik Tolak Pemerintahan Sah, Ade: Ijtimak Ulama Rawan Ditunggangi

Tolak Pemerintahan Sah, Ade: Ijtimak Ulama Rawan Ditunggangi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi menyayangkan sikap politik yang dilayangkan Ijtimak Ulama IV, yakni menolak pemerintahan terpilih Jokowi-Ma'ruf. 

"Oleh karena itu, sikap Ijtimak Ulama IV tidak cukup beralasan, cenderung tendensius, serta rawan ditunggangi kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan baru," ungkap Ade saat dihubungi Gatra.com, Senin (5/8) malam.

Apalagi baginya pertemuan Prabowo Subianto dengan Joko Widodo telah menandakan keberhasilan rekonsiliasi. Hal tersebut menurut Ade penting bagi perjalanan bangsa.

Baca juga:Ijtimak Ulama IV Putuskan Tidak Akui Pemerintahan Terpilih

"Selain itu, secara politik juga telah terjadi proses komunikasi politik yang berlangsung di antara Jokowi dan Prabowo yang berpotensi menghasilkan konsensus politik yang penting bagi bangsa," ujarnya.

Ade menuturkan, agenda yang relevan bagi Ijtimak Ulama di saat sekarang bukan lagi condong ke arah politik. Pemikiran yang inovatif dan solutif dianggap yang paling penting di tengah bonus demografi yang akan dihadapi ke depannya.

"Ijtimak Ulama IV sebaiknya fokus menghasilkan pemikiran yang solutif bagi masalah-masalah umat dan bangsa seperti kemiskinan, ketertinggalan SDM dan teknologi, kemerosotan moral dan dekandesi sosial budaya, serta pemberdayaan potensi umat di segala lini," ucap Ade.

Sebelumnya diberitakan, Ijtimak Ulama IV yang digelar di Hote Lor In, Sentul, Bogor hari ini, Senin (5/8) memutuskan menolak pemerintahan terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebab menurut pembahasan dalam ijtimak tersebut Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih berdasarkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

Bukan cuma itu, bahkan mereka akan melakukan investigasi terhadap korban luka dan meninggal saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Terlebih, Ijtimak Ulama akan dilembagakan dari tingkat pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol Islam.

5224