Home Politik Eks Presdir Lippo Cikarang Bantah Ikut Suap Bupati Bekasi 10,5 M

Eks Presdir Lippo Cikarang Bantah Ikut Suap Bupati Bekasi 10,5 M

Jakarta, Gatra.com - Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto membantah turut memberikan suap kepada Mantan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. 
 
"Saya tidak pernah memberikan," ujar Toto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis (8/8). 
 
Hari ini, Toto menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
Dalam kasus ini, Toto diduga ikut melobi pelaksanaan suap terhadap Mantan Bupati Bekasi. Selain itu, dikaitkan dengan keterlibatan transaksi suap Bupati Neneng sebesar Rp10,5 miliar. 
 
"Sebetulnya waktu saya menjadi saksi, juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu sih Imelda, sudah tidak ada," tambahnya. 
 
KPK menduga keterlibatan Toto sudah ada sejak pengurusan izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta. Disinyalir Lippo menugaskan Eks Direktur Operasionalnya Billy Sindoro yang sudah dipidana dalam kasus ini. Selain Billy dan sejumlah pegawai Lippo, ternyata Toto juga ikut dalam pengurusan tersebut. 
 
"Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7).
 
Dalam mengurus IPPT, Toto mendapat pesan dari Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Kemudian, Toto menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin. 
 
Selanjutnya, pada Mei 2017, Bupati Bekasi, Neneng, menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas -846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada PT Lippo Cikarang.
 
Sebagai realisasinya uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Diketahui, ada 5 kali pemberian kepada Bupati Neneng, dalam bentuk dolar dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar. Keseluruhan dana tersebut diketahui Toto selaku presdir. 
 
Toto diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal sebagaimana KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
170