Home Politik Antrian Blanko e-KTP di Palembang Sampai 35.000

Antrian Blanko e-KTP di Palembang Sampai 35.000

 

Pelambang, Gatra.com – Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) kota Palembang tengah kehabisan blanko e-KTP sejak awal Agustus lalu. Sampai saat ini, antrian untuk mendapatkan blanko kartu indentitas elektronik tersebut mencapai 35.000 unit.

Seketaris Dinas Dukcapil Palembang, Santi Zahhara mengatakan, pihaknya cukup kesulitan memenuhi permintaan blanko e-KTP yang diajukan masyarakat. Jumlah pengajuan blanko setiap harinya meningkat, baik karena e-KTP yang rusak, hilang, terjadi perubahan alamat hingga pembuatan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun. “Sejak tanggal 1 kemarin, Palembang memang kehabisan blangko e-KTP dan sekarang, antriannya semakin banyak, kebutuhan masyarakat juga beragam,” ujarnya, Jumat (9/8).

Dinas Dukcapil juga sudah melaporkan dan berkordinasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kebutuhan blanko tersebut. Sayangnya, kata Santi, pihaknya juga diberi batasan alokasi e-KTP tersebut. Untuk sekali pengajuan kebutuhan e-KTP, Dinas Dukcapil hanya memperoleh 500 unit e-KTP. Jumlah itu jauh lebih kecil dari kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat Palembang.

“Kita merasa mendapatkan 500 blanko itu sedikit sekali, belum lagi bicara biaya perjalanan dinasnya ke Jakarta. Jumlah kebutuhan yang diberi oleh pemerintah pusat sangat sedikit,” ujarnya.

Mungkin, sambung dia, pemerintah pusat juga mengalokasikan kebutuhan blanko e-KTP yang tidak banyak sehingga harus berbagi dengan kota dan kabupaten lainnya di Indonesia. “Di Palembang sangat tinggi kebutuhan itu, antriannya sampai 35.000 an,” katanya.

Berbagai alasan kebutuhan e-KTP yang tinggi di Palembang, kata Santi disiasati dengan pembuatan surat keterangan sementara tertanda tangan pejabat Dukcapil. Untuk surat keterangan tersebut hanya akan berlaku selama enam bulan. Pada masa itu, surat keterangan yang dibuatkan akan berfungsi sama dengan e-KTP yang masih ditunggu percetakkan.

“Dukcapil tidak memiliki kewenangan pengadaan blanko e-KTP, namun bisa membuatkan surat keterangan sementara yang fungsinya sama kartu indentitas KTP. Kartu identitas itu, bisa dipergunakan untuk urusan perbankan, imigrasi, kepolisian, dan menjadi adminitrasi resmi bagi identitas warga negara Indonesia,” bebernya.

Sampai saat ini, Dukcapil masih akan berkordinasi dengan pemerintah pusat, agar mendapatkan alokasi yang bisa lebih banyak guna memenuhi kebutuhan pembuatan e-KTP masyarakat Palembang, mengingat kebutuhannya terus berubah setiap harinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

843