Home Gaya Hidup Pemotongan Hewan Kurban Harus Berdasarkan Permentan

Pemotongan Hewan Kurban Harus Berdasarkan Permentan

 

Palembang, Gatra.com – Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengingatkan agar pemotongan hewan kurban yang akan dilaksanakan oleh umat muslim saat hari raya Idul Adha harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Kadis DPKP, Sayuti menerangkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus diperhatikan, misalnya memisahkan lokasi penampungan hewan kurban, daerah pemotongan (areal kotor), pencacahan dan pengemasan (areal yang lebih bersih). Pemisahan dilakukan dengan tirai, area sembelih yang sebaiknya tidak dilihat oleh hewan kurban yang belum disembelih. “Lebih baik lagi kegiatan penyembelihan, tidak dilihat oleh anak-anak dan banyak orang, sehingga tidak membuat hewan kurban menjadi strees,”katanya, dihubungi Gatra.com, Jumat (9/8).

Sampai dengan kemarin, DPKP sudah melakukan pemantauan pada 140 titik penjualan hewan kurban yang tersebar di Palembang, dengan jumlah pendagang yang tidak berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Banyak pedagang hewan kurban itu pedagang musiman, biasanya H-1 Idul Adha makin bertambah,” jelasnya.

Berdasarkan datanya, jumlah hewan kurban sapi yang dijual pedagang mencapai 5.000 ekor yang hampir sama banyaknya dengan kambing. Pemeriksaan dilakukan tim yakni aspek kesehatan dan aspek kelayakan syariat Islam. Aspek kesehatan yang diperiksa seperti hewan kurban terjangkit penyakit mulut atau kuku, sedangkan kelayakan syariat Islam disesuaikan kelayakan usia, serta kondisi fisik kurban, misalnya cacat tubuh atau lainnya.

“Hasil pantuan kita, belum ada hewan yang terjangkit penyakit. Setelah hewan diperiksa, akan diberi surat keterangan. Himbauannya, agar pedagang dan pembeli juga memperhatikan surat keterangan hewan,” pungkasnya.

 

Reporter : Else

 

715