Home Politik KPK Tak Pernah Dilibatkan Dalam Revisi UU KPK

KPK Tak Pernah Dilibatkan Dalam Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - KPK mengaku tidak pernah ikut terlibat atau dilibatkan pada penyusunan revisi Undang-Undang KPK di Komisi III DPR RI.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Saat ini KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU itu KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT. 

Ia menambahkan, kalau keputusan menjadikan RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna hari ini tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden.

"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pemerintah dan DPR sejak tahun 2017 telah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK.

"Pemerintah menyampaikan, sepakat dengan DPR melakukan revisi empat hal, terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," jelas Masinton

 

355