Home Gaya Hidup Asyik Nyabu Mantan Wakil Ketua DPRD Ditangkap Polisi

Asyik Nyabu Mantan Wakil Ketua DPRD Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, Gatra.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung diinformasikan menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung berinisial KH bersama kelima rekan lainnya di Perumahan Gunung Madu, Tanjungsenang, Bandarlampung, pada Jumat, (13/9) dinihari.

KH bersama 5 rekan lainnya ditangkap petugas karena kedapatan mengkonsumsi sabu ditempatnya bersama teman-temanya tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, penangkapan tersebut diawali informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Kamis 12/9. sekitar pukul 23.00 WIB di perumahan Gunung Madu, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Selanjutnya Team opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan, serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku KH ditempat miliknya, kemudian petugas menemukan barang bukti yang dimaksud.

Menurut salah satu sumber yang enggan namanya disebut, seorang pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sisa sabu ke dalam toilet, namun petugas berhasil menemukan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap. Juga satu senpi jenis FN Kaliber 32 dan amunisi aktif sebanyak 22 butir.

Selanjutnya tersangka pelaku bersama 5 rekan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan tersebut, namun Pandra mengaku belum dapat memberikan informasi lebih jauh.

"Oh ya betul, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dalam hal ini Polri tetap berkomitmen untuk tetap menggelorakan semangat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba " ujar Pandra kepada Gatra.com, Jumat (13/9).

Selain KH petugas juga meringkus 5 orang lainnya. Yakni RY warga Perum Korpri Raya, Kel. Harapan Jaya, Sukarame; RM warga Jl. Pulau Damar, Kel. Pulau Damar, Kec. Tanjungsenang; AM warga Jl. Yos Sudarso, Kel. Sukaraja, Kec. Telukbetung Selatan; DPA warga Jl. R.A Rasyid, Tanjungsenang; dan seorang wanita DAP warga Jl. Ikan Julung, Kel. Bumi Waras, Telukbetung Selatan.

Sementara itu, terkait penangkapan ini Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen belum dapat dimintai keterangan oleh awak media.

1531