Home Ekonomi Penyebab Klaim Rp302 Miliar Dana Nasabah Tidak Dibayar LPS

Penyebab Klaim Rp302 Miliar Dana Nasabah Tidak Dibayar LPS

Semarang, Gatra.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut jika dana nasabah pada bank yang dijamin simpanannya oleh LPS belum tentu bisa dibayarkan (klaim) saat terjadi likuidasi bank, atau biasa disebut masuk dalam kriteria tidak layak bayar.

Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengungkapkan beberapa sebab dana nasabah tidak bisa dicairkan atau dibayarkan saat terjadi likuidasi bank. Paling banyak disebabkan karena tingginya suku bunga bank bersangkutan ada di atas patokan suku bunga yang disyaratkan LPS. "Jadi nasabah kerap teriming-iming suku bunga tinggi, padahal ada diatas ambang yang disyaratkan LPS," katanya, di Semarang, Rabu (18/9).

Menurut dia, agar dana nasabah atau calon nasabah aman, lebih baik mengecek suku bunga standar yang disyaratkan LPS baik pada papan pengumuman yang ada di kantor bank atau di website LPS. Besaran suku bunga akan menyesuaikan setiap harinya.

"Lebih aman dicek di website LPS, misal untuk hari ini suku bunga bank batas maksimal 6,75 persen untuk Bank Umum dan 9,25 persen untuk BPR. Hati-hati jika ada tawaran di atas angka itu," katanya.

Sebab lainnya, yakni nasabah terlilit kredit macet atau tidak bisa membayar kewajiban piutang atas kredit yang ditanggungnya. Serta tabungan nasabah tidak tercatat dalam sistem keuangan bank yang bersangkutan.

Saat ini, sejak 2005 hingga Agustus 2019 LPS sudah menangani klaim yang layak bayar sebanyak Rp1,4 triliun pada 235 ribu rekening, tidak layak bayar Rp302 miliar pada 16.710 rekening. Dengan total simpanan yang dijaminkan Rp1,7 triliun pada 252.474 rekening.

"Tidak layak bayar paling banyak karena suku bunga yakni 7,4 persen, tidak ada aliran dana masuk atau tidak aktif catatan rekening 11 persen, dan bank tidak sehat 14 persen," katanya.

Rentang tahun itu juga ada 100 bank yang terlikuidasi, terdiri dari 99 BPR dan 1 bank umum. Sebarannya di Jabodetabek 34 Bank, di Jateng 8 bank yang ditutup izinnya, 16 sisanya ada di Sumatra Barat dan Sulawesi.

Sementara untuk teknis pengklaiman dana nasabah, saat suatu bank terlikuidasi maka LPS akan memverifikasi data nasabah saat hari H likuidasi. Lima hari berikutnya akan diumumkan di media massa dan papan pengumuman kantor bank bersangkutan nama-nama nasabah yang terverifikasi.

Pencairan dana nasabah dengan syarat pemilik rekening membawa buku tabungan, giro, atau simpanan lainnya. Termasuk identitas KTP dengan datang langsung ke bank tersebut. "Di situ ada tim likuidasi dari LPS, data pendukung akan dicek dengan milik LPS, jika benar bisa langsung diserahkan tunai atau di transfer," katanya.

676