Home Politik KLHK: Tidak Ada Perbedaan Data Karhutla dengan Polri

KLHK: Tidak Ada Perbedaan Data Karhutla dengan Polri

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani menyebut tidak ada perbedaan data tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) antara pihaknya dengan Kepolisian.

"Sama sekali tidak ada perbedaan nama dari tersangka yang menyebabkan Karhutla. Justru kami dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK dengan Kepolisian berkoordinasi dan bertukar informasi menyusut permasalahan ini," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Ridho mengatakan, yang mungkin ada perberbedaan hanyalah pada penerapan pasalnya saja untuk tersangka Karhutla tersebut. Di pihaknya misalnya, akan memberlakukan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu juga, kami juga kenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara untuk Undang-Undang Perkebunan, kami tidak memberlakukan regulasi tersebut kepada tersangka," jelasnya.

KLHK tidak memberlakukan Undang-Undang Perkebunan, lanjut Ridho karena pihak kepolisian yang berwenang untuk menerapkan aturan tersebut. 
“Penerapan aturan hukum akan lebih luas di pihak penyidik Polri,” katanya.

276