Home Hukum KPK Periksa Istri Wali Kota Medan dalam Kasus Korupsi Dzulmi

KPK Periksa Istri Wali Kota Medan dalam Kasus Korupsi Dzulmi

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Akibat kasus ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua saksi yakni istri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Rita Maharani dan putra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dari unsur swasta Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

"Kedua orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IA (Isa Ansyari)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (11/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan an Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Dzulmi sebagai wali kota memerintah untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ucap Saut di Jakarta, Rabu (16/10).

Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

108