Home Hukum Dana Gratifikasi Menjerat Bupati Ahmad Yani Disetor 7 Tahap

Dana Gratifikasi Menjerat Bupati Ahmad Yani Disetor 7 Tahap

 

Palembang, Gatra.com – Kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani memasuki babak baru. Dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa yang bertindak sebagai rekanan (kontraktor), Robi Okta Fahlevi menjalani sidang perdanannya, Rabu (20/11).

Dalam sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha diketahui terdakwa  Robi telah menyetor uang muka yang menjadi komitmen memenangkan pengerjaan 16 proyek secara bertahap.

Awalnya, terdakwa memberikan mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih sebagai pembuka komitmen sesuai dengan permintaan Bupati Ahmad Yani. Setelah itu, memberikan uang fee sebesar 10% dari nilai keseluruhan proyek mencapai Rp12,5 miliar sebanyak tujuh tahap . Setelah itu, terdakwa juga diketahui memberikan mobil SUV Lexus warna hitam nopol B 2662 KS senilai Rp 1,1 miliar.

Adapun tujuh tahap pemberian fee dilakukan yakni di rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Elfin MZ Muchtar di Palembang sebanyak Rp3 miliar, pada 7 Januari. Pada 1 Februari, kembali di kota Palembang, terdakwa menyerahkan uang Rp2,7 miliar. Pada 1 April, bertepat di parkiran mobil daerah Talang Jawa dekat parkiran BNI Muara Enim, terdakwa menyerahkan uang Rp5 miliar.

Pada 2 Mei, kembali di rumah PPK, Elfin MZ Muchtar diserahkan uang Rp1 miliar dan pada hari yang sama bertepatan di salon mobil di Palembang, terdakwa menyerahkan mobil yang diinginkan bupati seharga Rp1,1 miliar yang ditambah ongkos kirim dari Jakarta ke Palembang sehingga bernilai Rp1,15 miliar.

“Pada 12 Agustus, di rumah makan di daerah Muara Enim, terdakwa menyerahkan uang Rp750 juta,” ujar Budi saat membacakan dakwaan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

baca juga ; https://www.gatra.com/detail/news/457827/hukum/kasus-gratifikasi-bupati-ahmad-yani-ialah-dana-aspirasi-dprd

Dari total uang fee yang mencapai Rp12,5 miliar tersebut diketahui 10% diberikan kepada Bupati Ahmad Yani, dan 5% diberikan kepada Wakil Bupati sebesar Rp2 miliar dan 22 anggota DPRD Muara Enim Rp4,85 miliar.

Sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. 

 

 

 

 

 

 

196