Home Hukum Ketum FPI: FPI Tak Perlu Perpanjang Izin, Tidak Ada Gunanya

Ketum FPI: FPI Tak Perlu Perpanjang Izin, Tidak Ada Gunanya

Jakarta, Gatra.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis mengatakan, FPI tidak perlu memperpanjang izin Ormas, meskipun perizinan FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). 

"FPI tidak perlu memperpanjang. Malas memperpanjang serta tidak ada gunanya," kata Shabri di depan wartawan, Jakarta (20/12). 

Shabri melanjutkan, terdaftar sebagai ormas resmi pun tidak berguna bagi FPI. Hal ini karena FPI tidak pernah meminta bantuan kepada pemerintah. "FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," tuturnya. 

Proses perpanjangan perizinan FPI masih menggantung. Kendati demikian, Kemenag secara terbuka mendorong untuk memberikan perpanjangan izin FPI. 

"Kementerian Agama sudah memberikan rekomendasi dan kita selalu berupaya untuk menyesuaikan hal apa saja yang bisa dipenuhi," kata Dirjen Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi kepada wartawan, bulan lalu (29/11).

Juraidi mengatakan, hak tersebut secara penuh juga didukung oleh Menteri Agama Fachrul Razi Batubara. Dengan catatan, FPI harus berasaskan Pancasila dan tidak boleh melanggar hukum. 

"Selama syaratnya dipenuhi, akan diberikan rekomendasi [untuk diperpanjang]," tambahnya. 

Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan di atas materai dan berharap agar FPI bisa berkomitmen untuk menjaga persyaratan tersebut. 

"Kalau sudah mau berkomitmen dengan Pancasila sebagai konstitusi nasional, bisa jadi kesepakatan kita bersama. Saya pikir fungsi dari pemerintah itu, kalau ada yang menyimpang diluruskan," katanya.  

8030