Home Hukum Jiwasraya, Kejagung Panggil Eks-Komisaris Dinas Sekuritas

Jiwasraya, Kejagung Panggil Eks-Komisaris Dinas Sekuritas

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Retno Sianny Dewi selaku Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini Retno Sianny Dewi, Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (6/2).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil 4 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Moudy Mangkey, Rina Mariatna selaku sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Mohammad Paris, dan Ericka Fretisya Quenda selaku Maybank Asset Management.

Menurutnya, siapapun pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa sebenarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan ?5 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif dan objektif.

395