Home Hukum Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK soal Pengawasan Jiwasraya

Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK soal Pengawasan Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tiga orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) soal perannya dalam mengawasi penjualan saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan, ketiga pejabat OJK yang diperiksa tersebut, di antaranya Direktur Eksekutif Pasar Modal pada OJK, Agus Saptarina.

Kemudian, Kepala Departeman Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK, Yunita Linda Sari; dan Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek pada OJK, Ninik. Selain itu, penyidik juga memeriksa Agusti Cahya Britan Eka Putri selaku Anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK.

"Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membelit tersangka Joko Haryono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT [Joko Haryono Tirto]," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 6 tersangka, di ataranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Mereka telah ditahan di beberapa rumah tahanan di Jakarta. Setelah itu, Kejagung kembali menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Kali ini, mereka menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pencucian uang terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Berkas penyidikan lima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Pada hari ini Selasa, 12 Mei 2020, telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ungkapnya.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan secara langsung di dalam rumah tahanan (Rutan) tempat para tersangka ditahan. Satu tersangka diserahterimakan secara virtual antara Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun rincian pelimpahan tahap dua tersebut yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Hendrisman Rahim, dan Heru Hidayat diserah-terimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat mereka ditahan sana.

Kemudian, tersangka Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena dia ditahan di sana. Sedangkan tersangka Syahmirwan Rahim diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh Penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

"Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh Penuntut Umum untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Mei-31 Mei 2020 di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," katanya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hari belum menyampaikan kapan jaksa penuntut umum akan mengajukan para tersangka ini ke pengadilan.

277

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR