Home Hukum Petinggi Maxima Integra Segera Diadili soal Jiwasraya

Petinggi Maxima Integra Segera Diadili soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), segera menjalani sidang atau diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Petinggi PT Maxima Integra itu segera menghadapi persidangan perkara yang membelitnya karena tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada tim jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Jumat (22/5), menyampaikan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Rabu kemarin.

"Telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II atas nama JHT," ujarnya.

Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama, sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung pada tanggal 19 Mei 2020 dan sehari setelahnya langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

"Pelimpahan berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

Hari menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung sebanyak 19 orang ikut ditujuk dalam Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama tersangka JHT ke pengadilan.

Pelimpahan berkas perkara tahap II atas nama tersangka JHT dilaksanakan secara secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejagung dibawa dan diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kantor Kejari Jakarta Pusat.

"Selanjutnya terhadap terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa selama 20 hari terhitung tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020," katanya.

Penyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

174