Home Hukum Kejagung Periksa Pejabat OJK untuk Tersangka Jiwasraya

Kejagung Periksa Pejabat OJK untuk Tersangka Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur DPLE pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Saptarina, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"[Agus Saptarina] saksi untuk tersangka pejabat OJK, FH [Fakhri Hilmi]," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (24/7).

Untuk tersangka Fakhri Hilmi, penyidik memeriksa 3 orang saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek pada OJK, Iskandarsyah; Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM pada OJK, Wahyudi Ali Adam; dan Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 pada OJK, Vendy Sukmawan.

Sedangkan untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Direktur PT GAP Capital, Soehartanto; dan Direktur PT GAP Asset Management, Muhammad Karim.

Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Asset, penyidik memeriksa Direktur PT Permai Alam Sentosa, Piter Rasiman; karyawan PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia, TB Arif Wijaya; dan Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management, Rudulfus Pribadi Agung Sujagad.

Terakhir, saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management, penyidik memeriksa Direktur PT MNC Asset Management, Yong Julia; dan Direktur PT MNC Asset Management, Suwito Haryanto.

Menurut Hari, penyidik memerika 11 orang saksi di atas karena keterangan mereka sangat diperlukan untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Selain itu, tentang kaitan mereka dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

290