Home Politik Kemendagri: Penghitungan untuk Kursi Parlemen Berbeda dari Pemilu Sebelumnya

Kemendagri: Penghitungan untuk Kursi Parlemen Berbeda dari Pemilu Sebelumnya

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengingatkan bahwa metode penghitungan perolehan suara pemilu 2019 untuk kursi di parlemen berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque," kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/4).

Adapun pada pileg 2014, menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk menentukan jumlah kursi. Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut Bilangan Pembagi (BP).

Artinya, lanjut Bahtiar, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4% dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 Ayat (1).

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, menambahkan, setelah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Menurutnya, ketentuan di atas itu tertera dalam Pasal 415 Ayat (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan Bilangan Pembagi Tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya," kata August.

Selanjutnya, August menyampaikan panduan simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague.

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan Bilangan Pembagi Tetap yang telah ditentukan, kemudian tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Kedua, bagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi.