Home Hukum Prof. Laksanto Luncurkan Buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu”

Prof. Laksanto Luncurkan Buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu”

Jakarta, Gatra.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (FH Ubhara Jaya), Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., meluncurkan buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu”.

Prof. Laksanto pada Sabtu (18/5), menyampaikan, peluncuran buku dari hasil eksaminasi atas putusan terhadap Barnabas Suebu, yakni Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, pada 14 Mei 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan eksaminasi terhadap dua putusan pengadilan tersebut saat masih menjadi ketua umum (Ketum) Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dan masih bergelar doktor.

“Saya akan ceritakan beberapa hal, bagaimana kesulitan kita untuk menuliskan suatu kebenaran dalam satu kasus. Bagaimana untuk membuat dan memberikan fakta-fakta hukum dan memeriksa sehingga kebenaran itu bisa ada dan terulis saat ini,” ujarnya.

Ia menceritakan, kala itu sedang besuk klien di Lapas Sukamiskin Bandung. Kliennya memperkenalkan Barnabas Suebu yang juga tengah menjalani hukuman di lapas tersebut.

Setelah perkenalan tersebut, ia mendapatkan berkas dan putusan Barnabas Suebu dan membacanya. Tidak ada satu pun majelis hakim mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan tim kuasa hukum Barnabas Suebu.

“Semua dikesampingkan. Saya kasihan benar ini orang, saya sudah baca semua karena beberapa ketidakadilan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Prof. Laksanto, Kakak Bas sudah berkiprah di Republik ini cukup lama. Pemenjaran Bas hanya karena perbedaan ideologi politik yang berseberangan dengan penguasa kala itu.

“Itulah kenapa Kaka Bas ini ditahan karena ideologi dan keyakinan yang tinggi,” ujarnya.

Selepas tiba di Jakarta, ia mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum agar membaca dan mendiskusikan putusan tersebut. Kemudian APPTHI membentuk tim eksaminator.

“Saya undang Prof. M. Syamsudin dari UII, dia salah satu eksaminator. Karena Barnabas Suebu terkena KPK, saya harus cari aktivis KPK, saya harus adu agar objektif, salah satunya Abdul Fickar Hadjar dari Trisakti,” ujarnya.

Ada juga beberapa akademisi dari berbagai kampus yang menjadi eksaminator putusan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua tersebut karena hasil eksaminasi harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Eksaminasi hasilya cukup mengejutkan, tidak ada bukti, tidak ditemukan bukti. Mengapa kakak Bas [Barnabas Suebu] bisa dihukum, yang paling sedih dia jalani hukuman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil eksaminasi tersebut sudah dilakukan uji publik untuk memenuhi syarat bahwa eksaminasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Uji publik pun sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh para ahli.

“Hasil ekseminasi diuji layak oleh beberapa ahli, bahwa uji kelayakan layak dan tidak ada kesalahan menurut para aktivis dan ahli, dari sisi independensi, responsibility sebagai ilmuan hukum dan praktisi, hasilnya tidak ada bukti [Barnabas bersalah],” ujarnya.

Prof. Laksanto mengungkapkan, salah satu rekomendasi dari eksaminasi tersebut yakni agar disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan negara harus bertanggung jawab. Namun hingga buku ini hampir terbit 7 tahun setelah itu, tidak ada tindak lanjut.

“Kita buat gelar perkara, undang Marzuki Darusman, bahwa rekomendasi ini pemerintah harus bertanggung jawab memberikan rehabilitasi,” katanya.

Selepas peluncuran buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” dilanjutkan dengan bedah buku tersebut. Ini merupakan hasil kerja sama FH Uncen dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia (LEHI), Lembaga Studi Hukum Indonesia (SLHI), dan Penerbit PT Kaya Ilmu Bermanfaat.

Adapun pembicara dalam bedah buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” ini yakni dua pembicara kunci mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, S.H. dan Prof. Dr. Frans Reumi, S.H.,M.A., M.H. selaku Dekan FH Uncen.

Sedangkan panelisnya adalah Hakim Agung 2011–2018, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.; Rektor Universitas Caritas Indonesia Manokwari, Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA.; Dosen FH Uncen, Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.H.; serta Dosen FH Uncen dan Hakim Adhoc Tipikor Jayapura,? Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum. Bedah buku ini dipandu oleh Dosen FH Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., CLA., CPCD.

Sementara itu, Rektor Uncen Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc., Agr., menyampaikan, buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” ini sangat berharga.

“Ini merupakan kajian mendalam yang bisa membuka kita semua, terutama membuka kita dalam dunia yang lebih luas dan mengajak kita semua untuk merenung dan bertanya, dan terinspirasi terhadap masalah di buku ini,” ujarnya.

Menurutnya, buku ini juga menggugah intelektual dan rasional. Ini juga menunjukkan keahlian merangkai argumentasi kritis. Ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran hukum untuk memperbaiki putusan pengadilan di kemudian hari.

“Perjalanan dan perjuangan harus dilanjutkan agar semua anak bangsa merasa berkeadilan,” ujarnya.

Dr. Oscar menilai buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” ini sangat menarik sehingga pantas menjadi literatur dan bahan bacaan bagi akademisi fakultas hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum.

“Selain itu, masyarakat umum yang ingin memahami penegakan hukum, baik teori dan praktik,” ujar Oscar.

68