Home Politik Mendagri Sebut Alasan Pengunduran Diri Bupati Dahlan Tak Lazim

Mendagri Sebut Alasan Pengunduran Diri Bupati Dahlan Tak Lazim

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Alasan pengunduran diri yang bersangkutan dinilai tidak lazim.

Tjahjo di Jakarta, Minggu malam (21/4), menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan memanggil pihak Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengetahui soal alasan pengunduran diri yang dinilai kurang tepat atau tidak lazim.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," ujar Tjahjo.

Tak hanya itu, Tjahjo dalam keterangan tertulisnya menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurutnya, alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilihnya sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," kata Tjahjo.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal. Kemudian, diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.

Selanjutnya, kata Tjahjo, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.