Home Internasional Pemerintah A.S Pidanakan Distributor Obat

Pemerintah A.S Pidanakan Distributor Obat

Washington DC, Gatra.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan pidana pertama terhadap distributor obat terlarang dan eksekutif perusahaan atas dugaan peran mereka memicu epidemi opioid negara dengan menempatkan keuntungan di atas keselamatan pasien.

Rochester Drug Co-operative Inc (RDC), salah satu dari 10 distributor obat terbesar AS, sepakat untuk membayar denda US$ 20 juta dan memasukkan lima tahun tuntutan perjanjian penangguhan untuk menyelesaikan dakwaan.

"Kami membuat kesalahan. Kami menerima tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan itu," kata juru bicara RDC Jeff Eller.

Dilansir Huffpost, Laurence Doud, kepala eksekutif RDC selama lebih dari 25 tahun, didakwa atas konspirasi untuk mendistribusikan narkotika ilegal dan menipu Amerika Serikat di pengadilan federal Manhattan.

Pengacaranya mengatakan bahwa kliennya Doud (75) dari New Smyrna, Florida, tidak bersalah. Doud diharapkan akan dibebaskan dengan jaminan.

Sementara itu, mantan eksekutif lain, kepala kepatuhan William Pietruszewski (53) dari Oak Ridge, New Jersey, mengaku bersalah atas tiga tuntutan pidana dan setuju untuk bekerja sama dengan jaksa penuntut.

Kasus ini menandai upaya baru AS untuk mengurangi jumlah kecanduan opioid yang terus meningkat, termasuk oxycodone dan obat penghilang rasa sakit lainnya.

Opioid, termasuk obat penghilang rasa sakit dan heroin, berperan dalam rekor 47.600 kematian overdosis di AS pada tahun 2017, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit A.S.

"Negara ini berada di tengah-tengah epidemi penyalahgunaan obat resep," kata Jaksa Agung AS Geoffrey Berman.

“Epidemi ini telah didorong oleh keserakahan. Seperti dugaan, Doud lebih peduli pada keuntungan daripada hukum yang dimaksudkan untuk melindungi kehidupan manusia," tambahnya.


 

Reporter: MAH/HUFFPOST

929