Home Internasional Parlemen Iran Setujui UU yang Menyatakan Tentara AS Adalah Teroris

Parlemen Iran Setujui UU yang Menyatakan Tentara AS Adalah Teroris

Teheran, Gatra.com - Parlemen Iran menyetujui Undang-undang (UU) yang menyatakan bahwa semua tentara Amerika Serikat (AS) adalah teroris pada Selasa (23/4), seperti dikutip dari Al Jazeera. Sebanyak 173 dari 215 legislator menyetujui regulasi tersebut, 4 orang menolak dan sisanya abstain. Terdapat 290 anggota yang tergabung dalam parlemen tersebut.

UU itu menyebutkan segala upaya militer dan non-militer, termasuk pengiriman logistik ke US Central Command (Centcom) yang dapat mengganggu Pasukan Pengawal Revolusi Iran (IRGC) dicap sebagai aktivitas teroris.

Langkah tersebut diambil sehari setelah pengumuman AS yang menyatakan tidak ada negara yang lepas dari sanksi AS apabila masih membeli minyak dari Iran. Hal ini dilakukan untuk memangkas pendapatan Iran dari minyak.

Presiden AS, Donald Trump mengenakan sanksi kembali ke Iran, termasuk sektor energi pada November lalu setelah keluar dari kesepakatan nuklir antara Iran dan kekuatan nuklir dunia pada 2015.

AS juga menerapkan sanksi kepada pihak yang membantu IGRC. Segala upaya untuk membantu pasukan paramiliter tersebut dianggap sebagai perbuatan kriminal.

Beberapa jam sebelum pengumuman AS, Iran kembali mengancam penutupan Selat Hormuz apabila dilarang melakukan aktivitas di Teluk Arab (Persia).

IGRC sendiri memiliki 125.000 tentara yang terdiri dari angkatan darat, laut, dan udara. Pasukan ini jugalah yang mengendalikan rudal balistik dan program-program nuklir. Selain itu, IGRC bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Besar Revolusi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

1048