Home Teknologi Aturan Single Government License, LAPAN: Cenderung Menutup Keikutsertaan Swasta

Aturan Single Government License, LAPAN: Cenderung Menutup Keikutsertaan Swasta

Jakarta, Gatra.com - Aturan Single Government License yang menjadikan LAPAN sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang dibolehkan untuk menyediakan data spasial, cenderung menutup keikutsertaan pihak swasta Indonesia dalam sektor keantariksaan.

"Dahulu itu sebelum ada Single Government License, swasta boleh jualan data spasial, sekarang tidak bisa," ucap Analis Kebijakan LAPAN, Agus Hidayat pada awak Gatra.com di kantor Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (KKPA) LAPAN, Senin (29/4).

Mantan Kepala KKPA LAPAN ini juga menyebutkan bahwa data spasial itu di dunia sesungguhnya bersifat komersial, artinya bisa diperjual belikan. Sekarang ini di Indonesia mau itu pemerintah atau swasta sudah tidak bisa terlibat dalam penyediaan data spasial. "Hal ini tentunya membuat LAPAN 'rada' kewalahan ya," ungkap Agus.

Ia juga mengungkapkan keantariksaan di Indonesia ini cenderung mengandalkan LAPAN, membuat keterlibatan swasta semakin sempit.

Berbeda dengan seperti di Eropa atau di Amerika Serikat di mana lembaga antariksa nasionalnya hanya berperan sebagai pemberi sarana dan pengembang teknologi. Sementara swasta bisa berkontribusi besar dalam pemerolehan data antariksa dan pengembangan metodologi penelitian keantariksaan.

753