Home Politik Soal ASN Koruptor Belum Diberhentikan, Sekda Tebo: Ada Kesalahan Penulisan Nama

Soal ASN Koruptor Belum Diberhentikan, Sekda Tebo: Ada Kesalahan Penulisan Nama

Tebo, Gatra.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi berjanji akan mengklarifikasi terkait isu Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo berinisial MW hingga saat ini belum diberhentikan.

"Secepatnya saya akan koordinasikan hal ini dengan Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM (BKPSDM) Tebo. Apakah itu benar atau tidak," kata Teguh ketika dikonfirmasi Gatra.com di kantor Bupati Tebo, Selasa (30/4).

 

Jika memang terbukti ada ASN narapidana korupsi yang masih aktif, Teguh berjanji akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, "Kalau aturannya diberhentikan, ya akan kita berhentikan asal itu memang terbukti," ujarnya.

 

Untuk diketahui selain MW, salah satu ASN Kabupaten Tebo berinisial JP saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi. JP merupakan ASN Kabupaten Tebo yang tersandung kasus korupsi dan hingga saat ini belum diberhentikan atau masih berstatus ASN aktif.

 

Disinggung soal status JP, Teguh mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memperbaiki kesalahan data atas keputusan hukum JP, Pada hasil putusan kasus JP, ada kesalahan dalam penulisan nama. Makanya belum bisa diberhentikan. "Saat ini tim kita tengah memperbaiki kesalahan penulisan nama tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini clear dan JP bisa kita berhentikan," kata dia.

 

Ditanya selain MW dan JP apakah masih ada ASN Tebo yang tersandung kasus korupsi dan belum diberhentikan, Teguh berdalih sejauh ini tidak terpantau.

Baca Juga: Napi Korupsi Minta Bupati Tebo Berlaku Adil

 

700