Home Politik Napi Korupsi Minta Bupati Tebo Berlaku Adil

Napi Korupsi Minta Bupati Tebo Berlaku Adil

Tebo, Gatra.com - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Narapidana korupsi minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo berlaku adil. Pasalnya, ada ASN yang sama-sama tersandung kasus korupsi namun hingga saat ini diduga masih ada yang belum diberhentikan.

"Itu JP juga terpidana korupsi. Kok sampai sekarang belum juga di pecat (diberhentikan)," kata salah seorang mantan ASN Tebo yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi.

Tidak hanya JP, kata mantan ASN yang minta namanya tidak disebutkan ini, diduga salah seorang ASN yang juga tersandung kasus korupsi sampai saat ini masih aktif dan menerima gaji.

"Ada ASN yang pernah dipidana Tipikor juga. Kok nggak diberhentikan. Jadi apa dasar Bupati dan BKPSDM untuk mengeluarkan SK pemberhentian saya. Harusnya sesuai aturanlah, dan kalau ada kebijakan untuk tidak diberhentikan maka yang lain diberikan kebijakan juga. Minimal diberi hak pensiun," kata dia.

Menurut mantan ASN ini lagi, jika kasus korupsi yang menimpa dirinya hanyalah kesalahan administrasi, dan dia merasa dizolimi atas SK pemberhentian darinya dari ASN yang telah diterbitkan oleh Bupati Tebo.

"Rasanya nggak layak diperlakukan zolim begini. Jangan tebang pilihlah Pak bupati kalau alasannya mau tegakkan aturan. Harapan kami, semua PNS (ASN) diperlakukan sama," kata dia lagi.

Padahal ia mengaku dirinya hanya melakukan kesalahan administrasi. Janganlah sampai diperlakukan begini. "Pihak ketiga yang bermain kok kami yang menjadi korban. Kecuali kalau PNS  yang bersangkutan nyata-nyata melakukan korupsi memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Informasi yang dirangkum Gatra.com, salah seorang ASN narapidana kasus korupsi cetak sawah di Kabupaten Tebo, disinyalir hingga saat ini belum diberhentikan atau dipecat.

Bahkan narapidana berinisial MW ini masih aktif sebagai pegawai di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (DTPH & KP) Kabupaten Tebo. "Iya, MW masih aktif," kata Kasubag Kepegawaian DTPH & KP Kabupaten Tebo, M. Basid dikonfirmasi di ruang kantornya, Senin (29/4).

M. Basid berkata bahwa keputusan MW hingga saat ini belum inkrah atau tidak berkekuatan hukum tetap. Bagian Hukum Sekda Tebo juga tidak pernah memberitahukan soal status MW.

Diakui dia jika beberapa waktu lalu Bagian Hukum Sekda Tebo pernah ke kantor dia untuk kordinasikan terkait pemberhentian dua pegawai DTPH & KP Tebo. Dua pegawai tersebut adalah Sarjono dan Kembar Nainggolan. "Kalo soal MW belum ada pemberitahuan dari bagian hukum," ucapnya.

M. Basid kembali mengatakan jika kinerja MW saat ini sangat bagus. "Absen ada terus, begitu juga pemberitahuan dari Kepala BPP juga bagus. Dia juga masih menerima gaji dan tunjangan," ia menjelaskan.

Terkait hal ini, Kabag Hukum Setda Tebo, Evi Hanafih belum bisa dikonfirmasi. "Ibu (Kabag) lagi penyuluhan di lapangan," kata salah seorang staf Kabag Hukum di ruangan Kabag Hukum Sekda Tebo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, juga belum bisa dikonfirmasi, Bapak (Sekda) lagi ada kegiatan bersama Kodim di Rimbo Ilir, kata staf Sekda Tebo di ruang Sekda Tebo.

Informasi yang dirangkum didapat Gatra.com, MW dihukum kurungan selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atas kasus korupsi cetak sawah.

Selain MW, ada juga salah seorang ASN Tebo berinisial JP yang hingga saat ini belum diberhentikan. Padahal, sebelumnya pada Desember 2018 Pemkab Tebo telah memberhentikan 11 orang ASN yang tersandung kasus tipikor.

1027