Home Kesehatan Sempat Diberhentikan, Plh Sekda Malut Perintahkan PTT RSU Sofifi Kembali Bekerja

Sempat Diberhentikan, Plh Sekda Malut Perintahkan PTT RSU Sofifi Kembali Bekerja

Gatra.com - Buntut dari persoalan upah, memicu unjuk rasa sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi, di Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (15/5) kemarin. 
 
Sebelumnya Direktur RSU Sofifi, dr. Sylvia Umaternate, mengundang rapat seluruh PTT untuk menyampaikan beberapa hal, termasuk mengumumkan rencana pemangkasan PTT lantaran keterbatasan anggaran.
 
Usai pertemuan itu, dr. Sylvia memerintahkan Kepala Tata Usaha, Abdul Chalid, untuk menyampaikan ke seluruh PTT, agar tidak melanjutkan aktivitas pelayanannya di RSU, terhitung sejak 1 Mei 2019. Inilah yang memicu aksi para PTT tersebut.
 
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan, di hadapan massa aksi, menjelaskan Surat Keputusan (SK) PTT dibuat setiap tahun, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.
 
Di tahun ini, akan dievaluasi beban kerjanya. Dari situ, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mendapat kuota. Sebab Badan Kepegawaian Nasional tidak melakukan pengangkatan PTT, kecuali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ).
 
Sedangkan untuk P3K, Bambang mengaku belum mendapatkan jumlah kuota dari pemerintah pusat. 
 
Karena saat ini, yang baru diberi kuota adalah Dinas Pendidikan dan beberapa tenaga kesehatan lainnya. "Kalau tidak salah sekitar 43 orang," katanya.
 
Dikatakan Bambang, ketika hasil evaluasi ABK dikeluarkan, maka dari situ dapat diketahui, berapa kuota yang diperoleh berdasarkan beban kerja. 
 
Sedangkan alasan kuota untuk RSU Sofifi kecil, karena gedung utama rumah sakit belum difungsikan. "Targetnya kan mulai beroperasi pada September tahun ini," tandasnya.
 
Menurut Bambang, ketika gedung belum berfungsi di tengah penerimaan CPNS, maka jumlah kuota yang berada di biro organisasi akan sangat kecil. "Inilah kronologinya," tandasnya. 
 
Bambang mengatakan, bagi yang sudah bekerja hingga posisi akhir atau yang tercatat hingga di bulan Juni, SK sudah bisa dikeluarkan. Sedangkan untuk Juli - Desember, akan disesuaikan dengan kuota.
 
Nantinya, setelah gedung utama RSU berfungsi, maka para PTT yang tadinya diistirahatkan, akan ditarik kembali.
 
Sebab jika dibuatkan SK hingga akhir tahun dengan perhitungan evaluasi ABK yang kecil, maka akan terjadi penyimpangan. "Misalnya diberikan kuota 20, tapi angkanya 70, ini akan menjadi temuan," ujarnya.
 
Bambang pun memerintahkan seluruh PTT, yang sempat masuk dalam daftar pemangkasan -- ala Dirut RSU Sofifi -- agar kembali bekerja seperti biasa. "Ya karena belum ada SK pemberhentian dan perpanjangan yang dikeluarkan gubernur," katanya.
 
Nantinya, kata Bambang, bakal ada dua SK gubernur, yakni SK yang diperpanjang hingga Juni dan Desember 2019. "Itu akan kita bahas di hari Senin (20/5). Dan untuk semua gaji harus dibayar sampai selesai," tutupnya.
 
Sementara, Direktur RSU Sofifi, dr. Sylvia Umaternate, kepada Gatra.com saat dikonfirmasi dari Ternate, Kamis (15/5), menolak menanggapi persoalan pemangkasan PTT tersebut. "Datang saja ke Sofifi hari Senin," singkatnya.  
 
614