Home Sumbagteng Beban Daerah Luar Biasa, Bayar Gaji Pegawai Tidak Tetap Capai Rp79 Miliar

Beban Daerah Luar Biasa, Bayar Gaji Pegawai Tidak Tetap Capai Rp79 Miliar

Batanghari, Gatra.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa merogoh kocek Rp79,17 miliar guna pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) terhitung Januari hingga Desember 2021.

“Total PTT se-Kabupaten Batanghari yang menerima gaji dari Pemkab Batanghari berjumlah 6.497 orang,” ujar Sekretaris Bakeuda Akmaluddin, S.H, CRP  dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (17/12).

Jumlah ini terdiri dari tiga klaster. Klaster pertama tenaga administrasi. Klaster kedua guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Serta klaster ketiga ialah lain-lain mencakup PAMI, DTA, Syara' dan Da'i.

Baca Juga: Begini Aturan Baru PTT Batanghari

PTT tenaga administrasi berjumlah 2.973 orang, PTT guru berjumlah 1.345 orang, dan PTT lain-lain 2.179 orang.

Bakeuda setiap bulan membayar gaji PTT sebesar Rp6,59 miliar terhadap 6.497 orang. Menurut dia realisasi PTT sesuai dengan aturan sebagai penutup kekurangan pegawai negeri yang dihitung dari analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

"Anjab-ABK setiap OPD ada, kebutuhan satu OPD itu misalnya 100 pegawai. Ternyata cuma ada pegawai 50, berarti kurang 50 orang. Itulah yang kita isi dengan kawan-kawan PTT sesuai dengan Anjab-ABK," ucapnya.

Baca Juga: Kembangkan Diri di Masa Pandemi, Guru Diganjar Penghargaan oleh Pemkot Solo

Kekurangan 50 PTT harus disinkronkan dengan kekuatan keuangan daerah. Untuk pelaksanaan tahun depan, Pemkab Batanghari mencoba menelaah PTT tahun ini masih efektif atau tidak.

"Metode penerimaan PTT rencananya berupa seleksi guna melihat kemampuan kawan-kawan PTT. Hasil seleksi akan kelihatan kebutuhan masing-masing OPD," katanya.

Pembayaran gaji PTT setiap bulan bersumber dari transfer Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Bisa juga berasal dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang agak fleksibel digunakan.

1391