Home Politik Pemko Kupang Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Tidak Tetap yang Dipecat

Pemko Kupang Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Tidak Tetap yang Dipecat

Kupang, Gatra.com - Pemerintahan Kota (Pemko) Kupang siap menghadapi gugatan para pegawai tidak tetap (PTT) yang telah diberhentikan sejak 2 Mei 2019 lalu. Karena pemberhentian itu sudah melalui kajian dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga BKD memproses Surat Keputusannya.

“Kami berhentikan mereka, 369 orang itu sesuai prosedur. Sudah melalui kajian dari badan kepegawaian daerah (BKD) sesuai usulan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu Pemko siap hadapi gugatan mereka di pengadilan,” kata Wakil Wali Kota Herman Man kepada Gatra.com (10/5).
 
Dia mengatakan Pemko Kupang tidak gentar dan siap menghadapi gugatan para mantan pegawai tidak tetap di Pengadilan. “Itu hak mereka. Silahkan saja mereka menggugat. Tentu kami dari Pemko Kupang juga siap hadapi, kapan saja bila dipanggil ke Pengadilan. Lebih cepat lebih baik. Pemko Kupang juga punya hak untuk menjawab dan memberi keterangan. Karena proses pemberhentian itu juga sudah sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” jelas Herman Man.  

Tantangan Wakil Walikota Herman Man ini setelah sejumlah PTT yang diberhentikan mengadukan nasib mereka melalui pengacara kondang kota Kupang, Fransisco Besi. “Kami akan gugat pihak Pemko Kupang  ke Pengadilan. Karena pemberhentian sebagian PTT selain tebang pilih juga ada klausul yang melawan hukum,” kata Fransico Besi kepada wartawan melalui jumpa pers di kantornya, Jumat (10/5)

Sebagaimana diberitakan Gatra.com sebelumnya Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man 2 Mei 2019 lalu memberhentikan 369 pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak disiplin.

Karena itu mulai Mei 2019 ini kata Herman Man semua PTT yang masih dipertahankan akan dibuat kontrak baru sampai Desember 2019 mendatang. Selain itu pada bulan Mei ini akan dilakukan absensi secara elektronik. 

1092