Home Politik Kasus Suap KONI Akan Menyeret Tersangka Baru

Kasus Suap KONI Akan Menyeret Tersangka Baru

Jakarta, Gatra.com - Hakim Ketua, Rustiyono menerima permohonan Justice Collaborator (JC) Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait kasus suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

"Majelis hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang 11,5 miliar yang diterima oleh asisten pribadi Menprora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Cuma memang apakah uangnya dari Miftahul Ulum ini demi kepentingan Menpora? Nah itu yang ingin kami gali lebih lanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan pasca sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (20/5).

Ia mengatakan JC merupakan langkah yang wajib dibicarakan untuk menjerat tersangka baru. Pihaknya akan terus memproses perkara ini. Ia mengatakan akan mempelajari dan meneliti lebih lanjut perkara tersebut.

"Tentunya langkah yang nantinya akan kita bicarakan lebih lanjut tentunya menunggu dulu proses putusan ini, karena kami belum mendapat putusan lengkap dari perkara ini. Apabila nanti telah kami pertimbangkan dan kami teliti dengan seksama, baru kami akan menentukan," ujar Ronald.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman pada Ending berupa penahanan selama 2 tahun 8 bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider dengan kurungan 2 bulan.

Kasus ini juga menjerat Bendahara KONI, Johny E Awuy. Johny mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Ending dan Johny terbukti secara sengaja menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK)  Kemenpora, Adhi Purnomo serta staf Kemenpora, Eko Triyanta.

Suap tersebut guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Bentuk suap Ending dan Johny dengan cara memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Ending dan Johny terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

643