Home Teknologi Regulasi PDP Belum Disahkan, Pencurian Data Pribadi Tetap Bisa Dilaporkan

Regulasi PDP Belum Disahkan, Pencurian Data Pribadi Tetap Bisa Dilaporkan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah mendorong pengesahan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) akibat maraknya kasus pencurian dan penyebaran data pribadi. 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, RUU PDP belum disahkan namun korban pencurian data pribadi tetap dapat memperkarakan kasus tersebut melalui Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Kita harus melihat dari sisi undang-undang yang lain, KUHP pencurian nggak? Jadi kan bisa pakai pasal pencurian. Saya bukan ahli hukum. Ya tapi kalau polisi penyidik bisa mengatakan itu pencurian. Pencurian adakan KUHP, (regulasi) pencurian bisa dipakai itu mungkin," kata Rudiantara saat ditemui usai Diskusi Publik mengenai Rancangan Undang-Undang PDP di Hotel Pacific, Jakarta, Selasa (21/5).

Saat ini Indonesia memang belum memiliki undang - undang khusus terkait PDP. Meskipun begitu, terdapat beberapa regulasi yang sebetulnya telah mencakup PDP dan dapat melindungi korban yang dirugikan atas pencurian data pribadi.  Seperti pada Pasal 26 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," ujarnya. 

Beberapa kasus yang menyangkut pelanggaran privasi di internet yakni penyebaran foto pribadi di media sosial tanpa seizin pemiliknya, peretasan akun media sosial yang menyebabkan pencurian data serta penipuan dan penyebaran informasi mengenai profil seseorang tanpa seizin pemiliknya.

613