Home Politik Mensos Perketat Santunan Untuk Korban Tewas Dalam Aksi 22 Mei

Mensos Perketat Santunan Untuk Korban Tewas Dalam Aksi 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam bentrokan aparat dan massa yang menolak hasil pilpres 2019, Rabu (22/5) kemarin. 

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian santutan tidak akan sembarangan. 

"Kita harus lihat siapa para korban itu, kita merujuk kepada penjelasan dari kepolisian. Perlu ditelaah apakah korban wajar atau tidak disantuni," ungkap Agus dalam press briefing dengan wartawan di kediamannya di Senopati Suites, Jakarta, Rabu (22/5).

Santunan untuk korban meninggal dunia dalam kerusuhan perlu diteliti mendalam. Assesment terhadap korban dilakukan secara berlapis untuk mendapatkan santunan. 

"Kalau bencana alam kewajiban negara memberikan santunan, tapi kalau kerusuhan kemarin, kami tunggu proses dari kepolisian, Apakah mereka perusuh? yang sengaja membuat kerusuhan atau bukan, asassement-nya harus kuat," kata Agus.

Selain itu, pemerintah telah menyalurkan santunan kepada keluarga dari petugas KPPS yang meninggal selama proses pemilu.

"Pemerintah sudah memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal. Menjadi keprihatinan kita semua jumlahnya sangat banyak dan sudah diberikan santunan oleh negara," ujar Agus.

 

 

217