Home Politik Penetapan Caleg Terpilih Ditunda, KPU Tunggu Putusan MK

Penetapan Caleg Terpilih Ditunda, KPU Tunggu Putusan MK

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Pengumuman penetapan calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipastikan tertunda.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat, tak bisa melakukan melakukan pengumuman, karena adanya gugatan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat, Hairuddin, menyebutkan, seharusnya pengumuman penetapan caleg terpilih bisa dilakukan akhir bulan ini. Tapi karena adanya gugatan, maka pihaknya baru bisa melakukan pengumuman setelah ada putusan dari MK. "Ya kita tunggu dulu putusan MK, baru kita umumkan," katanya Selasa (28/5).
 
Dikatakanya, berdasarkan surat pengaduan ke MK, partai Demokrat menyebutkan adanya penggelembungan suara di dapil 5, tepatnya di TPS dua sampai TPS delapan, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang. Dalam gugatannya, partai Demokrat menyebutkan adanya perubahan suara dari C1 dengan hasil pleno. Partai Demokrat juga menuntut agar penggelembungan suara itu dikembalikan seperti semula.
 
Menghadapi gugatan tersebut, Hairuddin menyebutkan, jika pihaknya siap dalam menghadapi persidangan di MK. KPU juga tengah mengumpulkan data guna menghadapi gugatan tersebut.
 
"Kita akan hadapi dengan data yg kita miliki. Masalah keputusannya kita serahkan ke MK," ujar Hairuddin.
 
Akibat adanya gugatan ini, Hairuddin memperkirakan pengumuman penetapan caleg terpilih baru bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Karena sidang gugatan MK diperkirakan baru berakhir pada awal Agustus.
 
"Paling sekitar minggu pertama Agustus baru bisa diumumkan," ujarnya. 
325