Home Politik Mahkamah Konstitusi Secara Resmi Meregistrasi PHPU

Mahkamah Konstitusi Secara Resmi Meregistrasi PHPU

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan MK mengagendakan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019. MK telah mengirimkan undangan dan jadwal persidangan ke pihak pemohon dan termohon.

"Hari ini MK meregistrasi permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, pada pukul 12.30 atau jam 13.00 WIB dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6).

Fajar mengatakan, berkas permohonan yang diregistrasi adalah berkas yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019. Sedangkan untuk penambahan berkas atau meteri gugatan, hanya menjadi lampiran dalam berkas yang telah diregistrasi.

“Penambahan berkas nantinya akan dinilai oleh hakim. Penambahan itu juga akan menentukan apakah layak atau tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan. Itu menjadi otoritas dari hakim ya. Apakah nantinya akan menjadi pertimbangan atau tidak," katanya.

Fajar menambahkan untuk perbaikan permohonan yang sebelumnya dilakukan, hanya mengenai rangkap administrasi yang disesuaikan dengan peraturan.

Setelah perkara diregister, lanjut Fajar maka pihak termohon diberikan waktu dua hari untuk memberikan jawaban termohon. 

“Setelah itu, persidangan pendahuluan akan digelar pada 14 Juni 2019,” katanya.

158