Home Pemilu 2024 Jelang Pembacaan Putusan PHPU, Tim Hukum AMIN Optimis MK akan Bijak Mengambil Keputusan

Jelang Pembacaan Putusan PHPU, Tim Hukum AMIN Optimis MK akan Bijak Mengambil Keputusan

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Senin (22/4) pekan depan.

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan telah menyampaikan semua bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2024 kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Atas semua yang sudah dijelaskan dalam persidangan, pihaknya optimis MK bakal mengambil keputusan hasil persidangan dengan bijak.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa selama sidang di MK sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalil yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN. 

"Ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas Pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk," kata Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Ari menambahkan, dalam persidangan di MK Tim Hukum Amin mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. Mulai dari tidak sahnya pendaftaran pasangan calon nomor urut dua, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut dua. Kemudian, pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon nomor urut dua, pejabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.

Tim Hukum Amin mengeklaim sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan. Sehingga akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

"MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang dirobek-robek oleh paslon nomor urut dua," jelasnya. 

Dalam beberapa putusan MK terhadap calon yang tidak sah, alias tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut. MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Putusan semacam itu pernah diambil MK sebagaimana dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada Pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi. Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai.

Beberapa putusan tersebut, tambah Ari, sejatinya menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Mengingat Pilpres dan Pilkada sama-sama bagian dari Pemilu. Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam Pilpres 2024 ini akan diputus," tegasnya.

33