Home Politik Kapolres Magelang: Potensi Konflik Pilpres Belum Usai

Kapolres Magelang: Potensi Konflik Pilpres Belum Usai

Magelang, Gatra.com – Polres Magelang menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi dampak gugatan hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sidang gugatan pilpres menjadi perhatian utama.

Menurut Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi, rangkaian pelaksanaan pemilu belum selesai. Masih terdapat potensi ancaman keamanan di daerah selama sidang gugatan pemilu.

AKBP Yudianto menjadikan kasus bentrok polisi dengan massa di depan kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), 21-23 Mei 2019 sebagai indikasi munculnya potensi baru konflik.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Magelang untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terpengaruh situasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah akan melakukan razia serta operasi mencegah pengiriman massa ke Jakarta. 

“Kebanyakan pelaku dan korban kerusuhan dari luar Jakarta. Meski tidak ada dari Jawa Tengah, tidak tertutup kemungkinan jika kita tidak mempersiapkan sejak sekarang bisa ada korban jiwa dari kabupaten kita,” kata Yudi, seusai memimpin apel konsolidasi berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2019 dan persiapan pengamanan perselisihan pemilu di halaman Polres Magelang, Rabu (12/6).

Kata Yudi situasi gugatan pemilu presiden 2019 semakin keruh karena ditunggangi pihak yang bertujuan meletuskan konflik. “Ini sangat berbahaya jika kita tidak melakukan filter dari sekarang.”

Wakil Bupati Magelang, Edy Cahyana, mengimbau masyarakat agar menjaga situasi kondusif pasca-pemilu 2019. “Ikuti arahan Kapolres Magelang agar kedamaian dan ketentraman bisa terus terjaga. Apa pun hasil MK harus kita terima,” ujar Edy.

Mahkamah Konstitusi akan mengadakan sidang perdana gugatan pemilihan presiden pada 14 Juni 2019. Sidang ini akan memutuskan berlanjut-tidaknya gugatan yang diajukan kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selanjutnya, Mahkamah Kontitusi akan menggelar Rapat Permusyawarahan Hakim pada 25-27 Juni, untuk kemudian diputuskan dalam sidang  pada 28 Juni 2019.

 

814