Home Politik Kejari Temanggung Bidik 5 Tersangka Baru Korupsi BKK Pringsurat

Kejari Temanggung Bidik 5 Tersangka Baru Korupsi BKK Pringsurat

Temanggung, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Temanggung mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Surat perintah penyelidikan itu menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang memvonis bersalah Direktur Utama BKK Pringsurat, Suharno, dan mantan Direktur Utama, Riyanto, Senin (17/5).

“Selanjutnya akan ada pengembangan. Ada 5 sprindik yang sudah saya tanda tangani dan akan segera bergerak tim dari kejaksaan,” kata Kepala Kejari Temanggung, Fransisca J.

Menurut Kajari, kelima tersangka adalah pegawai BKK Pringsurat yang berdasarkan fakta di persidangan diduga ikut terlibat penggelapan uang. Fransisca memastikan minggu depan mereka mulai dipanggil untuk diperiksa.

“Tidak usah dijemput. Dalam sidang kemarin, mereka sudah dijadikan saksi. Jadi, tidak usah dijemput. Mereka sudah tahu alur ceritanya (keterlibatan dalam kasus),” kata Fransisca yang menolak menjelaskan peran para tersangka,

Suharno dan  Riyanto dinilai bersalah menggelapkan dana perusahaan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp114 miliar. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis kedua terdakwa 11 tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Suharno dan Riyanto diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi, masing-masing Rp 1,2 miliar dan Rp 700 juta. “Dari kasus ini kita juga menyelamatkan aset (agunan nasabah) Rp42 miliar yang  setelah inkrah, jika tidak ditebus bisa kita lelang untuk dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Jaksa kasus ini Sabrul Iman mengatakan, menurut laporan keuangan internal per 31 Desember 2017, BKK Pringsurat memperoleh dana Rp115,534 miliar dari tabungan dan deposito masyarakat, dana antarbank, dan dana lainnya.

Menduga terjadi manipulasi laporan keuangan, Pemkab Temanggung memerintahkan audit, yang kemudian menemukan posisi kas BKK Pringsurat per 31 Desember 2017 hanya Rp1,8 miliar.

Suharno dan Riyanto melakukan korupsi salah satunya dengan cara memindahkan kelebihan dana likuiditas BKK Pringsurat ke Koperasi Intidana sebesar Rp99 miliar. Kedua terdakwa menyimpan dana tersebut atas nama pribadi yang sebelumnya telah menjadi anggota.

Mereka juga menaikkan bunga deposito hingga 24 persen sehingga membebani operasional BKK Pringsurat. Menurut aturan direksi soal ekspansi kredit, kemampuan membayar bunga deposito hanya 1-12 persen.

Terdakwa juga mengubah aturan pajak bunga deposito yang semula ditanggung nasabah menjadi diambil alih BKK Pringsurat. “Itu jelas perbuatan melawan hukumnya. Menyimpangi tata tertib perusahaan,” kata jaksa, Sabrul Iman.

Menurut Sabrul, jumlah korupsi dan potensi uang yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah ditangani kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

 

1027