Home Milenial Sepanjang 2019, Imigrasi Kelas I Padang Deportasi Dua WNA

Sepanjang 2019, Imigrasi Kelas I Padang Deportasi Dua WNA

Padang, Gatra.com- Sepanjang tahun 2019, kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat telah mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) kembali ke daerah asalnya karena melanggar keimigrasian.

Plt Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Indra Sakti Suherman mengatakan, kedua warga negara asing yang dikembalikan ke negara asalnya tersebut adalah warga asal United State Of Amerika (USA) dan Arab Saudi.

"WNA asal Amerika kedapatan melanggar penyalahgunaan visa, ia memiliki bisa untuk melanjutkan studi magister, namun kedapatan menjual kembali (berdagang) obat herbal dengan bahan dasar daun kelor.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Padang Bentuk Timpora

Sementara warga Arab Saudi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa visa kunjungan yang sudah kedaluwarsa atau berada di wilayah Indonesia melebihi masa tinggal (overstay lebih dari 60 hari).

Dia mengatakan, jumlah warga negara asing yang tercatat di wilayah kerjanya pada bulan Mei sebanyak 700 orang. Namun sudah mengalami pengurangan pada Juni ini menjadi 400 orang.

"Untuk bulan sekarang ada sekitar 400 WNA yang tinggal di Sumbar. Angka ini menurun dari bulan kemarin yang memcapai 700 orang, WNA ini belum sepenuhnya masuk dalam pendapatan Imigrasi sehingga akan dilakukan pemeriksaan kembali," ungkapnya.

Baca juga: Kawin Kontrak Antar Negara, Tujuh WNA Tiongkok Akan Dideportasi

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menambah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.

Kabupaten/Kota yang sudah dibentuk Timpora diantaranya di Kabupaten Mentawai, Padangpariaman, Kota Pariaman dan Padang. Selanjutnya juga akan dibentuk di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Solok, dan Solok Selatan. 

704