Home Politik Digugat Ibu Kota, Ridwan Kamil: Itu Bukan Yang Pertama

Digugat Ibu Kota, Ridwan Kamil: Itu Bukan Yang Pertama

Bandung, Gatra.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dapat memberikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) lantaran dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayahnya. Gugatan tersebut telah diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Terkait hal itu, Emil -sapaan Ridwan Kamil- menilai gugatan dari berbagai pihak yang dialamatkan kepada pemerintah itu adalah suatu hal yang sering terjadi.

Baca juga: Ibu Kota Gugat Presiden dan Anak Buahnya. Ini Isinya!

"Pemerintah dituntut oleh berbagai pihak dalam dimensi pembangunan bukan yang pertama. Tapi tuntutannya institusi bukan ke personalnya," ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/7).

Terkait gugatan tersebut, Emil akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum. Setelah itu baru akan menyikapi gugatan itu. "Saya akan cek ke dinas lingkungan hidup dan biro hukum. Biar komprehensif," kata dia.

Baca juga: Anies Santai Hadapi Gugatan Polusi Udara LBH, Greenpeace dan Walhi

Karena itu, dia katakan, belum dapat mengomentari lebih lanjut mengenai gugatan dari Ibukota tersebut. Dia mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan media. "Saya belum bisa komentar mungkin besok, karena saya baru baca," kata dia.

Diketahui, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

896