Home Milenial Ibu Kota Gugat Presiden dan Anak Buahnya. Ini Isinya!

Ibu Kota Gugat Presiden dan Anak Buahnya. Ini Isinya!

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) resmi melayangkan gugatan terhadap tujuh pejabat negara karena dituding bertanggungjawab terhadap kualitas udara yang buruk. 

Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten. Wahidin Halim. 

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Salah satu kuasa hukum koalisi Ibu Kota, Nelson Simamora mengatakan, ada sepuluh tuntutan yang ditujukan kepada pihak tergugat. 

“Total ada sekitar sepuluh tuntutan. Beda-beda tiap tuntutan untuk masing-masing tergugat. Tergugat satu misalnya, Presiden RI. Kami menuntut agar diadakannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 1999,” ujar dia.

Tidak hanya merevisi PP, koalisi yang mngklaim mewakili sekitar 10.000 warga Jakarta itu pun meminta kepada Jokowi untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Dari yang semula 2,5 mikro, setidaknya ditingkatkan menjadi 3 mikro.

Untuk tergugat kedua yakni Menteri Siti, Ibu Kota meminta agar melakukan supervisi atau perbaikan dan pengembangan kinerja Anies Baswedan, Wahidin Halim dan Ridwan Kamil. Perbaikan dan pengembangan kinerja itu adalah untuk inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Untuk tergugat tiga, Mendagri, diminta melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah kepada para Gubernur saat melaksanakan pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup. Terutama dalam menangani polusi udara di daerahnya.

Selain itu, Mendagri diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap para gubernur. Tergugat keempat, Menkes, dituntut untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Sementara tergugat lima yaitu deretan gubernur, diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang di daerah masing-masing dalam menjaga kualitas udara. Jika terdapat ketidakpatuhan dari warganya, gubernur diwajibkan untuk memberikan sanksi.

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan proses pemeriksaan terhadap jajaran pemerintah baru akan dimulai pekan depan. Sedangkan untuk sidang perdana, baru akan dilaksanakan pada 25 Juli mendatang.

“Sekarang ini langsung diproses, tapi kalau buat pemanggilan dan pengumpulan informasi tambahan, akan dilakukan mulai pekan depan. Kalau untuk sidang perdana, rencananya baru tanggal 25 besok,” tegas Nelson yang pengacara LBH Jakarta ini. 

 

247