Home Politik Berkas Perkara Kivlan Zen Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Perkara Kivlan Zen Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemberkasan perkara yang menjerat tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah lama dikirim (berkasnya), kan sudah saya sampaikan dikirim hari Jumat (5/7)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Senin (8/7).

Kini berkas tersebut masih harus diteliti oleh Jaksa di Kejati DKI. Bila nanti dinyatakan lengkap maka proses hukum Kivlan Zen bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kivlan Zen sudah ditahan sejak 30 Mei lalu. Selama ini Kivlan telah ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan ditahan setelah tersandung kasus kepemilikan senjata api.

Kivlan dianggap memiliki keterkaitan dengan enam orang tersangka kepemilikan senjata api yang sudah diumumkan oleh Polri pada Senin (28/5) silam. Tersangka yang diungkap yaitu berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

Kivlan telah mengajukan gugatan praperadilan karena telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik. Sidang perdana praperadilan Kivlan sendiri dijadwalkan pada hari ini, Senin (8/07) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri, Kivlan telah mencabut gugatan pada 4 Juli lalu. Namun kemudian Kivlan ingin pencabutan gugatan itu dibatalkan dan praperadilan diselesaikan melalui persidangan.

94