Home Hukum Kejati DKI Tetapkan Pejabat Bina Marga dan Direktur PT DMU Tersangka Korupsi Rp36 M

Kejati DKI Tetapkan Pejabat Bina Marga dan Direktur PT DMU Tersangka Korupsi Rp36 M

Jakarta, Gatra.com – Penyidik padsa Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, HD, dan Direktur PT DMU, IM, sebagai tesangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan senilai Rp36,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakata, Ashari Syam, di Jakarta, Jumat (8/7), menyampaikan, penyidik menetapkan HD dan IM sebagai tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022. Penyidik belum menahan kedua tersangka tesebut.

Ashari menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36.100.000.000 (Rp36,1 miliar).

Dalam pengadaan tersebut, tersangka HD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mewakili pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM, Direktur PT DMU sebagai penyedia barang atau jasa.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati DKI Jakata, penyidik menemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia.

“Tersangka IM mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat, menyerahkan peralatan baby roller double drum, jack hammer, stamper kodok, tampping rammer, asphalt cutter concetre, dan air compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Atas intevensi HD, lanjut Ashari, sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158 (Rp13,6 miliar berdasarkan laporan akuntan independen,” katanya.

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 juncto Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatan tersebut, Kejati DKI Jakarta menyangka HD dan IM melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (RI) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

305