Home Hukum Kajati DKI Reda Manthovani Minta Kajari Jaga Rekam Jejak

Kajati DKI Reda Manthovani Minta Kajari Jaga Rekam Jejak

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan sejumlah pejabat yang baru dilantik untuk terus menjaga rekam jejak (treck record) yang baik dalam menjalankan tugas.

Reda usai melantik sejumlah kajari dan jajarannya serta beberapa pejabat Kejati DKI Jakarta, Selasa (7/2), mengatakan, para pejabat yang dilantik hari ini merupakan hasil seleksi, termasuk penelusuran rekam jejak.

Adapun para pejabat yang dilantik, yakni Zet Todung Allo selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta menggantikan Patris Yusrian Jaya yang mendapat promosi sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Ikhwan selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta menggantikan Anang Supriatna yang mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jampidsus.

Baca Juga: Kejati DKI Duduki Gedung IM2 yang Setor Rp1,3 Triliun

Kemudian, Danang Suryo Wibowo sebagai Aswas Kejati DKI Jakarta menggantikan Rini Hartartiye yang juga mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jamwas Kejati DKI Jakarta,? Dwi Antoro sebagai Kajari Jakarta Timur menggantikan Ardito, dan Hari Wibowo selaku Kajari Jakarta Pusat menggantikan Bima Suprayoga yang mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar.

“[Menjabat] di Kejaksaan Negeri di DKI itu bukan hal yang mudah karena harus punya track record yang bagus,” ujarnya.

Selain itu, mempunyai pengalaman atau sebelumnya pernah memimpin wilayah. Mereka yang dilantik pada hari ini, dipilih oleh para pemimpin di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Merupakan pilihan yang penilaiannya mempunyai treck record yang baik,” tandasnya.

Reda dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam acara pelantikan pada hari ini, terus menerus mengingatkan jajaran di bawahnya untuk selalu menjaga rekam jejak dan nama baik.

“Dalam sambutan tadi itu, mengingatkan, dengan track record yang baik ini, praktikkanlah di DKI ini, supaya pengalaman yang sudah baik sebelumnya, bisa dimanfaatkan untuk penegakan hukum di DKI Jakarta,” katanya.

Selain itu, Reda juga meminta para pejabat yang dilantik untuk mengedepankan sisi humanis dalam menjalankan tugas sesuai dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Hindari penanganan perkara secara sewenang-wenang secara memperlihatkan kekuasaan. Saya tegaskan bahwa bagi para JPU harus punya naluri yang humanis,” katanya.

Salah satu contoh mengedepankan humanisme adalah menerapkan restorative justice perkara-perkara yang memenuhi kriteria, khususnya yang menimpa orang-orang kecil atau wong cilik.

“Mereka wajib menawarkan kepada para pelaku atau korban tindak pidana yang telah ditentukan RJ-nya, itu wajib ditawarkan. Jadi memang saya dorong untuk melakukan perdamaian yang diinisiasi oleh para JPU,” katanya.

Baca Juga: Kejati DKI: Mafia Pelabuhan Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Penuhi Unsur Korupsi

Perdamaian melalui RJ, lanjut Reda, penerapannya dilakukan secara ketat, yakni hingga harus mendapat persejutuan dari Kajati dan Jampidum. “Strike ke atas. Sejauh ini, RJ yang dilakukan kami memang alhamdulillah terus ke depan, clear and clean,” ujarnya.

Reda menjelaskan, penerapan RJ ini bukan tanpa maksud. Pasalnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun lagi, mengatur RJ. Pasal-pasalnya mendorong jaksa melakukan RJ.

“Itu lebih mengedepankan penyelesaian perkara di luar peradilan. Makanya kita harus sudah terlatih sejak dini, harus terus melakukan itu tanpa transaksional, ada hengki pengki, kita harus benar-benar berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

603